Ibu-ibu hamil menjadi sasarannya dalam melakukan perdagangan orang ini. Ibu-ibu hamil ditampung di rumahnya di Ciseeng, Kabupaten Bogor.
"Jadi sasarannya ibu hamil tanpa suami, yang bersangkutan menawarkan jasanya di rumah 2 lantai. Kesehariannya ibu-ibu hamil tinggal di lantai 1, yang bersangkutan tinggal di lantai 2" ujar Siswo.
Baca Juga:
Diduga Korban TPPO, ABK Melapor ke Bareskrim Polri
Siswo mengungkapkan Suhendra 'Ayah Sejuta Anak' mencari ibu-ibu hamil dengan membuat konten di media sosial.
"Yang bersangkutan meng-upload konten di IG dan TikTok dengan judul 'Ayah Sejuta Anak'. Jadi sasarannya bumil tanpa suami," tutur Siswo.
Terancam 15 Tahun Penjara
Baca Juga:
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Jakarta Barat Seharga Rp4 Juta
Saat ini Suhendra ditahan di Polres Bogor. Polisi masih akan melakukan pengembangan terkait tindak pidana tersebut.
"Saat ini tersangka sedang dalam penyidikan, kami terus melakukan pengembangan terkait dugaan jaringan lainnya. Mudah-mudahan bisa berkembang atau mungkin ada pidana lain yang menyertai dari perbuatan tersebut," ujarnya.
Atas kasus ini, Suhendra dijerat dengan Pasal 83, Pasal 76 huruf F UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 300 juta.