Sedangkan, orang tua korban menetap di Tapanuli Tengah.
“Dengan tinggalnya korban di rumah tersangka. Membuat tersangka lebih mudah untuk melaksanakan aksinya bahkan korban pernah mengancam akan memberitahukan pada keluarganya," ucap Sormin.
Baca Juga:
Diduga Ada Upaya Lobi Kasus Pemerkosaan di Raja Ampat, Keluarga Korban Ingatkan Tidak Ada Ruang Mediasi
Bukannya takut atas ancaman dari korban. Tersangka malah mengancam balik korban dengan mengaku memiliki rekaman video asusilanya bersama korban.
Rekaman video itu akan disebarluaskan jika korban berani melawan dan buka suara.
“Sehingga korban pasrah disetubuhi,” ungkap Sormin.
Baca Juga:
Polres Raja Ampat Amankan 3 Tersangka Pemerkosaan, Keluarga Minta Proses Hukum Seadil-adilnya
Namun, video yang disebut tersangka untuk mengancam korban ternyata tidak ada. Hal itu dilakukan tersangka agar bisa terus memerkosa korban. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar,” pungkas Sormin. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.