WahanaNews.co | Salah seorang Office Boy (OB) berinisial KTJ (51) yang bekerja di kantor desa di Ngoro, Jombang, Jawa Timur, nekat memperkosa siswi SD.
Aksi bejat pelaku terungkap berlangsung sejak korban berusia 4 tahun.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, selama ini KTJ sudah akrab dengan korban.
Karena tersangka kerap mengajak gadis yang kini duduk di bangku kelas 3 SD itu jalan-jalan dan berenang.
Sehari-hari KTJ menjadi OB di salah satu kantor desa di Kecamatan Ngoro. Pekerjaannya bersih-bersih kantor dan mengemudikan ambulans desa.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
"Korban sering diajak jalan-jalan dan berenang. Juga kadang pelaku saat mengantar orang sakit, mengajak korban dan keliling-keliling," kata Teguh kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (3/1/2022).
Teguh menjelaskan, KTJ mencabuli korban sejak 2017. Gadis yang kini berusia 8 tahun tersebut, saat itu baru berusia 4 tahun.
Tidak hanya itu, tersangka juga memerkosa korban sejak usianya sekitar 6 tahun.
"Tersangka sudah cerai dengan istrinya sekitar 5 tahun lalu, akhirnya mungkin pelampiasannya ke korban," terangnya.
KTJ melakukan perbuatan bejatnya di kantor desa. Terakhir kali pada Sabtu (25/12) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu, tersangka mengajak korban berenang untuk melancarkan aksinya. Namun, siswi kelas 3 SD itu dia ajak ke ruang kerja untuk ia cabuli dan perkosa.
"Di ruangan tersebut, tersangka memutar video dewasa dengan handphone-nya untuk diperlihatkan kepada korban," kata Teguh.
Agar korban tidak buka mulut, kata Teguh, KTJ kerap memberi uang Rp 2.000 sampai Rp 5.000.
"Saat pulang, korban mengeluh alat kelaminnya sakit kepada teman orang tuanya. Saat ditanya, korban mengaku sudah beberapa kali dilakukan hubungan layaknya suami istri oleh tersangka," jelas Teguh.
Orang tua korban pun melaporkan KTJ ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. KTJ kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
KTJ dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara," pungkas Teguh. [rin]