"Tersangka sudah cerai dengan istrinya sekitar 5 tahun lalu, akhirnya mungkin pelampiasannya ke korban," terangnya.
KTJ melakukan perbuatan bejatnya di kantor desa. Terakhir kali pada Sabtu (25/12) sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca Juga:
Kejari Karawang Gugat Pemerkosa Anak Kandung Dipecat Sebagai Ayah
Saat itu, tersangka mengajak korban berenang untuk melancarkan aksinya. Namun, siswi kelas 3 SD itu dia ajak ke ruang kerja untuk ia cabuli dan perkosa.
"Di ruangan tersebut, tersangka memutar video dewasa dengan handphone-nya untuk diperlihatkan kepada korban," kata Teguh.
Agar korban tidak buka mulut, kata Teguh, KTJ kerap memberi uang Rp 2.000 sampai Rp 5.000.
Baca Juga:
Skandal Dokter Residen di RSHS: Tiga Wanita Diduga Diperkosa dalam Sepekan
"Saat pulang, korban mengeluh alat kelaminnya sakit kepada teman orang tuanya. Saat ditanya, korban mengaku sudah beberapa kali dilakukan hubungan layaknya suami istri oleh tersangka," jelas Teguh.
Orang tua korban pun melaporkan KTJ ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. KTJ kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
KTJ dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.