WahanaNews.co | Seorang sindikat jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap oleh Personel Kodam Iskandar Muda. Pelaku TPPO tersebut berinisial MN (31) yang terlibat dalam TPPO Imigran Rohingya.
Diketahui, pelaku menjual para Imigran tersebut ke negara Malaysia.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Agam Gelar Sosialisasi Penguatan Program Desa Binaan di Kotim
"Hasil pemeriksaan terhadap MN diperoleh informasi bahwa para imigran Rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia," kata Asintel Kesdam Iskandar Muda, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Aulia mengatakan penangkapan MN berawal dari laporan yang diperoleh tim gabungan Deninteldam Iskandar Muda dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe.
Laporan itu tentang MN yang sering menjemput imigran Rohingya yang kabur dari kamp pengungsian.
Baca Juga:
Maruli Siahaan: Penegakan Hukum Imigrasi Butuh Data Intelijen yang Lebih Kuat
Aparat lantas menggerebek tempat persembunyian MN di Kecamatan Mayak Payed, Aceh Tamiang. Ia ditangkap saat bersembunyi di dalam kamar.
Dari keterangan MN, ada agen di Tanjung Balai dan Dumai, Sumatera Utara yang menampung Rohingya dari Aceh. Apabila bisa meloloskan pengungsi Rohingya itu dari Aceh, akan diberi imbalan Rp 1 juta per orang.
"Jadi ada agen Rohingya di Tanjung Balai yang memerintahkan MN menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar Rp1 juta per orang dan diberi biaya kendaraan penjemputan Rp 7 juta," kata Aulia.