Sehari setelah penemuan mayat, pada Minggu (2/11/2025), aparat menangkap pelaku yang ternyata anggota Polri aktif bernama Bripda Waldi, bertugas di Polres Tebo di bawah Polda Jambi.
Hasil visum mengindikasikan EY menjadi korban pemerkosaan, penganiayaan, dan pembunuhan dengan adanya lebam di wajah, bahu, luka di kepala, lubang di leher akibat benda tumpul atau tajam, serta ditemukannya sperma di area organ intim.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Trio Sadis Habisi Nyawa Pria Muda di Bogor
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyatakan pelaku dijerat Pasal 340 dan/atau 338 KUHP, Pasal 365, serta Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, ditambah proses PTDH dan peradilan pidana umum karena status pelaku sebagai anggota Polri.
Keluarga korban pada Selasa (4/11/2025) menyatakan tuntutan hukuman paling berat bagi pelaku, bahkan bila perlu hukuman mati, karena menilai EY sebagai sosok baik yang tewas dalam kondisi keji.
Paman korban, Sugiman, mengatakan mereka tidak menerima tindakan pelaku yang dinilai sangat kejam dan turut merampas barang-barang korban, membuat keluarga sangat terpukul atas kematian yang tidak wajar ini.
Baca Juga:
Baru Rencana di WhatsApp, Dua Remaja Bekasi Diciduk Polisi Sebelum Tawuran
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.