WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun terkait keberadaan ponsel ilegal di lingkungan lapas, termasuk apabila ada oknum petugas yang terbukti terlibat.
"Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan petugas, maka kami pastikan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku tanpa pengecualian," kata Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Cipinang, Yulius Jum Hertantono, dikutip Jumat (6/2/2026).
Baca Juga:
Harga Murah Baterai Jumbo, HP China Pembunuh iPhone Resmi Rilis
Penegasan tersebut disampaikan Yulius di Jakarta, Jumat, saat memberikan keterangan resmi di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menyusul temuan dua unit telepon seluler (ponsel) di kamar warga binaan atau narapidana.
Yulius menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (31/1) lalu, ketika Lapas Cipinang menerima informasi dari Kepolisian Republik Indonesia khususnya Bareskrim terkait dugaan keterlibatan warga binaan dalam sebuah perkara hukum.
Baca Juga:
Tips Gunakan Kamera Ponsel yang Bisa Bikin Foto Ciamik Ala Fotografer Profesional
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) segera berkoordinasi dengan Kepala Lapas.
Selanjutnya, jajaran pengamanan diperintahkan melakukan razia kamar hunian sebagai langkah awal pengamanan dan pengendalian situasi.
"Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan dua alat komunikasi berupa handphone yang diduga dimiliki oleh dua warga binaan berinisial PIJ dan AF," ujar Yulius.