Pada hari yang sama, kedua warga binaan tersebut langsung diperiksa oleh tim Bareskrim Polri. Barang bukti berupa dua ponsel kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebagai langkah pengamanan internal, kedua warga binaan tersebut juga ditempatkan di Blok Restoratif guna dilakukan pengawasan dan pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga:
Harga Murah Baterai Jumbo, HP China Pembunuh iPhone Resmi Rilis
Terkait dugaan keterkaitan dengan kasus peredaran vape mengandung zat etomidate di Jakarta Selatan, Yulius menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya berada dalam kewenangan Kepolisian.
Lapas Cipinang menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. "Kami akan terus bersinergi dan memberikan dukungan yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian, Lapas Cipinang juga melakukan pendalaman secara internal untuk mengungkap bagaimana ponsel tersebut bisa masuk ke dalam lapas.
Baca Juga:
Tips Gunakan Kamera Ponsel yang Bisa Bikin Foto Ciamik Ala Fotografer Profesional
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cipinang, Sumaryo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui jalur masuk barang terlarang tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman. Nanti akan kami laporkan kepada pimpinan dan rekan-rekan media setelah prosesnya selesai," kata Sumaryo.
Sumaryo menjelaskan, razia dilakukan secara cepat dan bersifat insidental dengan fokus pada kamar yang diduga berkaitan langsung dengan kasus tersebut.