WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik soal penindakan terhadap pelaku begal memanas setelah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meluruskan pernyataannya yang dianggap mendukung penembakan mati terhadap begal.
Sahroni menegaskan dirinya tidak pernah mengusulkan agar pelaku begal ditembak mati, melainkan meminta aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terukur demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat di jalan.
Baca Juga:
Krisis Timur Tengah Makin Gawat, Pasokan Minyak Dunia Hilang 14 Juta Barel per Hari
“Bukan ditembak mati tapi tembak terukur, jangan salah terima Pak Menteri HAM, wah gawat nanti bisa sesat,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan Sahroni sebagai respons atas pandangan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang sebelumnya menegaskan bahwa begal tidak boleh ditembak mati karena bertentangan dengan prinsip HAM.
Menurut Sahroni, tindakan menembak mati pelaku kriminal tetap tidak bisa dibenarkan karena melanggar hak hidup seseorang yang dijamin dalam prinsip hak asasi manusia.
Baca Juga:
Heboh 4,9 Juta Data Nasabah BCA Dikabarkan Bocor di Dark Web, Ini Fakta Sebenarnya
“Saya nggak setuju kalau sampai tembak mati, itu jelas melanggar HAM,” ujarnya.
Meski demikian, Sahroni menilai aparat kepolisian tetap harus diberikan dukungan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku begal yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia juga meminta Menteri HAM tidak salah memahami maksud usulannya yang lebih menekankan pada upaya melumpuhkan pelaku kejahatan demi mencegah korban berjatuhan di jalanan.
“Pak Menteri harusnya dukung sikap Polri tentang tembak di tempat supaya masyarakat tidak punya ketakutan di jalan-jalan,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pelaku begal tetap harus ditangkap hidup-hidup dan tidak boleh ditembak mati meskipun melakukan tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap,” ujar Pigai saat diwawancarai wartawan di Kota Bandung, Rabu (20/5/2026).
Pigai menjelaskan penangkapan hidup-hidup penting dilakukan karena selain melindungi hak hidup pelaku, aparat penegak hukum juga dapat menggali informasi penting terkait jaringan maupun motif kejahatan.
“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas; kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,” ujar Pigai.
Pigai juga menegaskan bahwa hak hidup seseorang tidak boleh dirampas tanpa melalui proses hukum yang berlaku meskipun masyarakat merasa geram terhadap aksi para pelaku begal.
“Ya, kan saya bilang tidak boleh,” katanya.
Menurut Pigai, masyarakat yang mendukung tindakan tembak mati terhadap begal dinilai belum memahami prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang berlaku secara universal.
“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang HAM. Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” ujar Pigai.
Perbedaan pandangan antara Ahmad Sahroni dan Natalius Pigai tersebut kini memicu perdebatan publik terkait batas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam menghadapi kejahatan jalanan yang semakin meresahkan masyarakat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]