WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pedagang es gabus keliling di Kemayoran, Jakarta Pusat, bernama Suderajat (49) mendadak menjadi perhatian publik setelah videonya viral dan memicu kemarahan warganet, Selasa (27/1/2026).
Suderajat menjadi sorotan setelah mengaku mengalami penganiayaan oleh oknum aparat TNI dan Polri saat razia makanan yang berujung intimidasi dan kekerasan fisik.
Baca Juga:
Dandim Jakpus: Masalahan Anggota dengan Pedagang Es Gabus Selesai Secara Kekeluargaan
Peristiwa tersebut terjadi ketika ia berjualan seperti biasa di kawasan Kemayoran pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Suderajat menceritakan awal kejadian bermula saat seorang pria datang berpura-pura sebagai pembeli dan mencoba es gabus yang dijualnya.
“Jadi dia beli kue, saya belum tahu dia polisi, dia nyobain esnya, dibilang enggak enak, dibejek-bejek, terus dilempar ke muka saya,” kata Suderajat saat ditemui awak media, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga:
Kasus Es Gabus, DPR Dorong Sanksi dan Pendampingan Hukum
Situasi yang semula biasa berubah mencekam ketika sejumlah aparat lain datang dan menuding Suderajat menjual es gabus berbahan spons.
Ia mengaku mendapat intimidasi secara fisik dan mental hingga mengalami trauma mendalam.
“Disuruh berdiri satu kaki, jangan pegang apa-apa, ganti-gantian kakinya,” ujar Suderajat.
Tak berhenti pada intimidasi, Suderajat juga mengaku mengalami pemukulan dan tendangan.
“Abis itu ditonjok dan disabet, disabet pakai selang sama sepatu boots, sama tentara ditendangnya,” kata dia.
Ia menyebut bagian pundak kanannya hingga kini masih terasa nyeri akibat sabetan tersebut.
Suderajat juga mengaku dipermalukan dengan perlakuan tidak manusiawi selama kejadian berlangsung.
Ia menuturkan bahwa dagangan es gabus miliknya diremas, dibejek, dan dihancurkan di depan umum.
“Es saya diremes, dibejek, mata saya sakit karena kena sabet timpukan es,” ujarnya.
Es yang sudah hancur itu bahkan dilempar ke wajahnya hingga melukai pipi dan area dekat mata.
“Barang jualan pada hancur, mau jualan apa lagi, bahu saya sakit, dekat mata luka,” tutur Suderajat.
Setelah kejadian, Suderajat sempat dibawa ke kantor kepolisian bersama barang dagangannya yang sudah rusak.
Ia baru diperbolehkan pulang ke rumahnya di Depok pada Minggu (25/1/2026) dini hari dengan penghasilan hari itu hanya Rp 50.000.
Sebagai bentuk ganti rugi, Suderajat menerima uang sebesar Rp 300.000 dari aparat.
Namun bagi Suderajat, uang tersebut tidak sebanding dengan rasa sakit, luka fisik, dan trauma psikologis yang ia alami.
“Enggak ada minta maaf atau apa, setahu saya enggak ada yang minta maaf ke saya,” ucap Suderajat.
Ia mengaku hingga kini belum berani kembali berjualan di Kemayoran karena takut kejadian serupa terulang.
Suderajat memilih tinggal di rumah sambil memperbaiki kondisi rumahnya yang sempat ambruk akibat keterbatasan ekonomi.
Sementara itu, kepolisian memberikan klarifikasi terkait isu viral dugaan penjualan es gabus berbahan spons di Kemayoran.
Polisi memastikan Suderajat tidak bersalah dan seluruh produk yang dijualnya aman untuk dikonsumsi.
Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Arief Fadillah (43) melalui Call Center 110 pada Sabtu (24/1/2026).
Laporan tersebut menyebut adanya dugaan penjualan es gabus berbahan berbahaya seperti polyurethane foam atau spons.
Tim Reskrim Polsek Kemayoran kemudian mendatangi lokasi di kawasan Utan Panjang untuk melakukan pengecekan.
“Barang dagangan milik pedagang kami amankan untuk diuji lebih lanjut karena keselamatan masyarakat adalah prioritas,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam keterangan tertulis, Minggu (25/1/2026).
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Keamanan Pangan Dokkes Polda Metro Jaya terhadap seluruh sampel es gabus, es kue, agar-agar, dan cokelat meses.
“Hasilnya jelas, produk tersebut layak dikonsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya,” kata Roby.
Untuk memastikan hasil yang lebih ilmiah, polisi juga mengirimkan sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri.
Selain itu, polisi menelusuri lokasi produksi es di Depok guna memastikan tidak ada penggunaan bahan berbahaya.
Sebagai bentuk empati, kepolisian memberikan ganti rugi atas barang dagangan Suderajat yang rusak selama proses pemeriksaan.
“Kami memahami pedagang kecil sangat bergantung pada hasil jualan hariannya, sehingga penggantian ini kami berikan sebagai bentuk tanggung jawab,” ujar Roby.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang viral di media sosial.
“Jika menemukan dugaan pelanggaran, laporkan melalui Call Center 110 agar dapat ditangani secara tepat,” katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]