WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk mewaspadai modus adopsi ilegal.
"Jangan mudah untuk percaya pada penawaran-penawaran pengasuhan anak dengan uang yang tentu tidak seimbang dengan nilai atau dengan sanksi pidana yang akan ikut menjerat bagi siapapun yang mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perdagangan Orang (PO), Kombes Polisi Rita Wulandari Wibowo di Jakarta, Jumat (6/2/2026) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Oknum Perwira Polisi Polres Labuhanbatu Diduga Bisnis BBM Subsidi Ilegal, Ini Sanksinya
Rita juga menyebutkan, upaya pencegahan harus dimulai dari dalam keluarga dan kasus yang diungkap oleh Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat terkait perdagangan anak dapat menjadi contoh.
"Kita sangat prihatin karena ternyata pelaku utama dari kasus ini adalah ibu kandungnya korban sendiri dan fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak dapat terjadi bahkan dari lingkungan terdekat sehingga perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama," katanya.
Ia juga mengingatkan terkait peran para orang tua keluarga supaya tidak menyerahkan anak kepada orang lain tanpa prosedur hukum secara resmi.
Baca Juga:
Gubernur Parmono Minta Satpol PP DKI Tindak Penjualan Tramadol Ilegal di Tanah Abang
"Kemudian tidak tergiur dengan adanya angka, imbalan, terkait dengan penerimaan atau pengasuhan anak secara ilegal," kata Rita.
Ia juga mengimbau kepada keluarga untuk mengawasi siapapun yang sering berinteraksi dengan anak karena pada saat proses pengambilan anak, kepercayaan sebagai ibunya ternyata disalahgunakan.
"Kemudian dokumen-dokumen yang terkait dengan identitas anak itu juga harus aman dan ajarkan anak untuk mengenali orang asing dan situasi-situasi berbahaya di mana dia harus bisa melakukan upaya untuk menyelamatkan diri," katanya.