WahanaNews.co | TM (21) korban penganiyaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) di Tangerang Selatan (tangsel) mendapat bantuan penyembuhan trauma (trauma healing) dari Polisi, dengan menugaskan tim dari Biro Psikologi dan Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.
Melansir ANTARA, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (18/7/2023) menjelaskan Polda Metro Jaya memberikan perhatian khusus terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada kasus tersebut.
Baca Juga:
Heboh! Nikita Mirzani Dituding Memeras Rp 4 Miliar, Ini Kata Polisi
TM yang tengah hamil merupakan perempuan korban KDRT oleh suaminya di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.
"Biro Psikologi Polda Metro Jaya dan Biddokes Polda Metro Jaya telah diterjunkan untuk membantu korban memulihkan traumanya melalui penanganan 'trauma healing'," katanya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penanganan terhadap korban.
Baca Juga:
Kasus Kepemilikan Senjata Api Jerat Anak Bos Prodia
"Pelayanan tersebut dalam rangka upaya pemulihan kejiwaan terhadap korban, memberikan semangat kepada korban untuk segera bisa pulih kembali," katanya.
Siswanto menyebutkan dari hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan diberikan rekomendasi kepada korban untuk dilakukan perawatan.
"Tujuan dari perawatan itu untuk memulihkan kembali kondisi fisik dari korban akibat dari perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri," katanya.