WahanaNews.co, Jakarta - Polda Metro Jaya mengaku bakal memeriksa kondisi kejiwaan dari tersangka kasus rumah produksi film porno yang bernama alias Siskaeee pada hari ini, Kamis (1/2/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan langkah itu diambil penyidik lantaran sebelumnya Siskaeee diklaim memiliki penyakit kejiwaan.
Baca Juga:
Kejiwaan Ibu di Jaksel yang Banting Bayi hingga Tewas Diperiksa Polisi
"Penyidik sudah berkoordinasi terus dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka S," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ade Ary mengatakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan di Polda Metro Jaya hari ini. Selain pemeriksaan kejiwaan, ia memastikan penyidik juga telah memeriksa kondisi kesehatan Siskaeee sejak dilakukan penahanan pada pekan lalu.
"Akan dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S pada, Kamis tanggal 1 Februari 2024," tuturnya.
Baca Juga:
Kejiwaan Ibu yang Lecehkan Anak Kandung di Tangsel Bakal Diperiksa Polisi
Sebelumnya, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya di kasus rumah produksi film porno.
Dalam permohonannya, Tofan mengajukan diri sebagai pihak penjamin dari Siskaeee. Ia mengklaim kliennya tidak akan kabur atau mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Tofan mengatakan alasan lain pengajuan penangguhan penahanan dikarenakan Siskaeee mengidap gangguan kejiwaan.
"Terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," tutur Tofan kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
"Jadi memang sebelumnya mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," sambungnya.
Polisi akhirnya menangkap Siskaeee yang merupakan tersangka kasus produksi film di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY, Rabu (24/1). Penangkapan dilakukan lantaran Siskaeee sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya. Mereka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]