"Namun sebagian lagi kami duga ini adalah senjata pabrikan, sehingga kami sedang melakukan proses uji laboratorium di Laboratorium Forensik. Proses uji laboratoris di Laboratorium Forensik ini untuk memastikan apakah senjata ini senjata rakitan murni atau senjata pabrikan," jelas Iman.
Terkait para tersangka yang diduga memiliki latar belakang TNI atau Polri, Iman menyebutkan pihaknya belum menemukan keterlibatan dari anggota TNI maupun Polri
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tangerang, Anak Angkat Korban Jadi Tersangka
"Dari para tersangka yang sudah kami tetapkan salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api," kata Iman.
Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak (pabrik home industry senjata api ilegal) di wilayah Jakarta.
"Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api," katanya.
Baca Juga:
Eggi Sudjana Puji Akhlak Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Berakhir SP3
Dari pengungkapan tersebut ditetapkan lima tersangka laki-laki berinisial RR (39), IMR (22) dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit atau penjual senjata api dan amunisi, kemudian JS (36) dan SAA (28) yang berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.