WahanaNews.co | Polda Metro Jaya menangkap 18 orang atas berbagai jenis pelanggaran hukum dalam Operasi tindak kriminal Minggu dini hari.
"Sebanyak 18 orang diamankan dalam Operasi Kejahatan Jalanan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan perjudian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu (17/10/2022).
Baca Juga:
Sindikat Curanmor Bermodus 'Pinjam Motor' Anak Sekolah di Pelalawan, 3 Pelaku Ditangkap
Zulpan mengungkapkan sebanyak 18 orang diamankan Polres Metro Jakarta Utara karena kedapatan bermain judi dan membawa senjata tajam jenis celurit.
Dari 18 orang tersebut polisi juga menyita membawa obat penenang jenis eximer sebanyak 28 bungkus, obat penenang jenis tramadol sebanyak tiga strip, satu botol minuman beralkohol dan tujuh unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat.
Kemudian dalam Operasi Kejahatan Jalanan yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Metro Bekasi petugas mengamankan satu orang remaja kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Baca Juga:
Sopir Taksi Online Dibunuh, Pelaku Ditangkap Usai Jual Mobil Tanpa Surat
Sedangkan Jajaran Polres Tangerang Selatan mengamankan satu unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
Zulpan juga mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menjaga wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tetap dalam situasi aman dan damai.
"Jajaran Polda Metro Jaya akan terus melakukan Operasi Kejahatan Jalanan untuk mencegah terjadinya tindak pidana ataupun gangguan Kamtibmas," ujarnya.