WahanaNews.co, Jakarta – Komplotan sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor khusus palsu seharga puluhan juta rupiah dicokok Polda Metro Jaya. Tiga orang ditangkap, satu masih buron.
Hal ini diungkapkan Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Samian. Menurut dia, pengungkapan berawal dari informasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ke pihaknya.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
"Kemudian dari kegiatan tersebut didapatkan dua peristiwa pemalsuan (STNK dan pelat nomor khusus), dari dua peristiwa tersebut Ditreskrimum telah menetapkan empat tersangka," ujar dia, Rabu, (20/12/2023) melansir VIVA.
Inisial empat pelaku yang sudah ditangkap yaitu YY (45), HG (46), dan PAW (38), sementara IM (31) masih berkeliaran.
Sindikat ini sudah 18 kali menjual STNK dan pelat nomor khusus palsu. Mulai dari Rp55 juta sampai Rp75 juta.
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
"Tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Kita akan tetap mengembangkan akan mengejar jaringan-jaringan yang terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK rahasia palsu," ujar dia.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menambahkan, sindikat tersebut memanfaatkan STNK bekas yang aktif diproduksi ulang berdasar keinginan pemesanan.
Mereka memakai cairan kimia untuk menghapus tulisan yang tertera dalam kertas STNK.