Keputusan akhir diambil berdasarkan pertemuan antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Presiden Prabowo disebut telah mempelajari dokumen-dokumen historis dan administratif sebelum memutuskan.
Baca Juga:
Gubernur Aceh Mualem Klaim Tak Tahu Surat Permintaan Bantuan ke UNDP UNICEF
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Aceh,” kata Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, polemik ini mencuat karena Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara.
Keputusan itu diprotes keras oleh pihak Aceh yang mengklaim memiliki jejak sejarah di sana. Sebaliknya, Sumatera Utara berpegang pada data survei Kemendagri.
Baca Juga:
Viral Aksi Bobby Nasution di Langkat, Pemprov Sumut Klarifikasi dan Tegaskan Bukan Razia
Kini, dengan intervensi langsung Presiden, ketegangan yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade akhirnya menemukan titik terang.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.