WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait status empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya ditetapkan: Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang resmi masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh.
Langkah tegas dari pemerintah pusat ini menandai berakhirnya tarik-menarik batas wilayah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Baca Juga:
Gubernur Sumut dan Aceh Jalin Kerja Sama Usai Penetapan Empat Pulau ke Tapteng
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan menerima keputusan tersebut.
Ia mengimbau warganya untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah persatuan antardaerah.
"Saya minta seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan, apa pun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumut kalau ada laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumut itu dihentikan," tegas Bobby dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga:
DPR dan DPD RI Minta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau di Singkil yang Diklaim Milik Sumut
Bobby juga mengungkap bahwa dirinya telah menandatangani surat kesepakatan batas wilayah bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Ia bahkan menyinggung panjangnya proses sengketa ini yang telah dimulai sejak dirinya masih bayi.
“Batas wilayah sudah dimulai 1992, itu umur saya baru satu tahun. (Pada) 2008 saya masih SMA, dan 2017 saya belum menjadi pejabat publik, 2020 saya Wali Kota Medan dan baru ini 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur menyatakan bahwa 4 pulau ini masuk ke Aceh,” ujarnya.
Keputusan akhir diambil berdasarkan pertemuan antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Presiden Prabowo disebut telah mempelajari dokumen-dokumen historis dan administratif sebelum memutuskan.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Aceh,” kata Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, polemik ini mencuat karena Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara.
Keputusan itu diprotes keras oleh pihak Aceh yang mengklaim memiliki jejak sejarah di sana. Sebaliknya, Sumatera Utara berpegang pada data survei Kemendagri.
Kini, dengan intervensi langsung Presiden, ketegangan yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade akhirnya menemukan titik terang.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]