"Lalu pelaku membawa motor curian dengan cara mendorong/stoot oleh temannya yang lain dan empat pelaku berhasil diamankan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah STNK dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi B 3843 USW.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Adapun terungkapnya curanmor ini bermula saat warga bernama Masjerry dan Melina melaporkan kehilangan sepeda motor Honda PCX 150 ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada Selasa (29/3/2022).
Melina kehilangan sepeda motornya di PHPT Muara Angke RT/RW 06/01, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.