"Dari penangkapan kedua warga sipil itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Bripda JM di rumahnya di Makassar," lanjut Komang.
“Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang buktinya 3,25 gram sabu yang disembunyikan di bawah kasur,” sambungnya.
Baca Juga:
Kapolres Ngada Belum Berstatus Tersangka Usai Cabuli Anak, Ini Alasannya
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Polres Gowa, ternyata barang haram itu diperoleh JM dari Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Kendati demikian, kasus tersebut kini diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dikembangkan mengingat barang tersebut berasal dari kabupaten Sidrap, Sulsel.
Hingga kini Bripda JM masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel.
Baca Juga:
Kasus Pencabulan Anak, Aktivis Perempuan Desak Polri Pecat dan Pidanakan Kapolres Ngada
“Untuk oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel dan terancam pasal narkotika beserta sanksi disiplin sementara dua warga sipil ditangani di Mapolres Gowa,” katanya. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.