"Setelah sampai di sana, tersangka S bertanya kepada MDS, 'Den, nanti gue ngapain?'. Kemudian tersangka MDS menjawab, 'entar lu videoin saja'," ucap Ade Ary.
Shane lantas meminta handphone dari Mario untuk melakukan perekaman. Mario lalu memberikan handphonenya kepada Shane.
Baca Juga:
Soal Biaya Restitusi Rp24 M David Ozora Akan Gugat Mario Dandy ke PN Jaksel
Kemudian, mereka tiba di Ulujami dan bertemu dengan David. Mario kemudian menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali namun hanya sanggup sebanyak 20 kali.
"Karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh 'sikap tobat' oleh Tersangka MDS. Korban menyampaikan 'tidak bisa', akhirnya Tersangka MDS meminta Tersangka S untuk mencontohkan 'sikap tobat'," jelasnya.
Baca Juga:
Hasil Lelang Mobil Rubicon, Kejari Jaksel Beri Hasil Restitusi Rp706 Juta ke Ayah David Ozora
Karena tidak bisa juga melalukan sikap tobat, Mario Dandy kemudian menyuruh David untuk ambil posisi push up. Di sisi lain, Shane sudah mulai merekam video dengan menggunakan HP milik Mario.
"Kemudian, anak korban D juga tidak bisa sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," katanya.
Dari hasil pencocokan CCTV, rekaman video, dan pemeriksaan saksi, diketahui Mario Dandy berkali-kali menganiaya David ketika dalam posisi push up. Penganiayaan yang dilakukan Mario berupa menendang kepala dan menginjak perut David beberapa kali.