WahanaNews.co | Pengungkapan kasus pembunuhan berencana atau mutilasi terhadap korban Rohmadi alias Madun bin Ratiman (51) di Toko Mebel Yanto, Sukoharjo, Jawa Tengah, dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy.
Adapun, tersangkanya Suyono (50) bekerja sebagai kuli bangunan atau buruh harian lepas. Menurut dia, kejadian pembunuhan pada Jumat, 19 Mei 2023 sekira jam 01.01 Wib.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Pada Minggu, 21 Mei 2023, kata Iqbal, diketahui ada penemuan bagian tubuh korban di pinggir selatan tepi Sungai Jenes Pringgolayan Waringinrejo, Desa Cemani Kec. Grogol Kab. Sukoharjo sekira jam 09.30 Wib.
“Modus operandinya menghilangkan nyawa korban yang didahului dengan perencanaan dan disertai secara melawan hukum menguasai barang milik korban. Motifnya dendam dan ingin menguasai harta milik korban (sepeda motor),” kata Iqbal melalui keterangannya pada Selasa, (30/5/2023) seperti dilansir dari VIVA.
Menurut Iqbal, pelaku Suyono merupakan rekan kerja korban Rohmadi di toko mebel. Pada 17 Mei 2023, kata dia, Suyono punya niat untuk menghabisi nyawa korban karena merasa jengkel (dendam) sejak lama dan timbul niat menguasai barang milik korban.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
“Pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 cm, diamater 5 cm yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk menghabisi korban,” jelas dia.
Pada Kamis, 18 Mei 2023 sekira pukul 07.30 Wib, lanjut dia, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian loundry (sebagai sarana membungkus mayat korban).
“Pada Jumat, 19 Mei 2023 sekira pukul 01.00 Wib, pelaku menjalankan aksinya membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang telah disiapkan sebanyak 3 kali,” ujarnya.
Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kata dia, pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau untuk memudahkan membuang mayat korban.
“Pakaian dan potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 4 kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah,” ungkapnya.
Iqbal menyebut pelaku membuang plastik berisi pakaian dan potongan tubuh korban ke beberapa tempat, yaitu Jembatan Ngasinan Kwarasan Grogol membuang plastik berisi pakaian korban dari atas jembatan; Jembatan Nglebak Kusumodilagan Pasar Kliwon Kota Surakarta membuang plastik berisi kepala korban dari atas jembatan.
Sungai Pringgolayan Cemani Grogol, Sukoharjo membuang plastik yang berisi potongan pangkal lutut kanan, pangkal lutut kaki kiri serta potongan tubuh pinggang korban; Jembatan Ngruki Cemani, Grogol, Sukoharjo membuang plastik yang berisi potongan pangkal bahu kanan sampai tangan kanan, potongan pangkal bahu kiri sampai tangan kiri, potongan pinggang keatas sampai dengan pangkal leher serta bantal yang terdapat bercak darah korban, dari atas jembatan oleh pelaku.
“Pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB, pelaku datang ke rumah anaknya berencana melarikan diri dan pamit pergi ke Sumatera dengan alasan mencari pekerjaan,” jelas dia.
Iqbal mengungkap potongan tubuh manusia ditemukan secara berangsur-angsur, yaitu tangan kiri orang dewasa di Sungai Jenes, Sukoharjo pada Minggu, 21 Mei 2023, jam 09.15 Wib. Lalu, potongan tubuh manusia berupa kaki kiri di Sungai Bengawasan Solo, Sukoharjo pada jam 11.30 Wib.
Penemuan ketiga pada pukul 12.00 Wib, kata dia, di Kecamatan Grogol wilayah hukum Polres Sukoharjo, telah ditemukan potongan tubuh manusia berupa Badan tanpa pakaian dan penemuan terakhir berupa potongan kepala manusia di Bantaran Sungai Mojo, Kota Surakarta jam 17.30 Wib.
Selanjutnya, Iqbal mengatakan ditemukan potongan tubuh manusia berupa tangan kanan orang dewasa pada hari kedua Senin, 22 Mei 2023, di Aliran Sungai Jenes Pringgolayan, Tipes, Serengan, Kota. Surakarta. Penemuan keenam pada pukul 15.59 Wib, ditemukan potongan paha orang dewasa di Aliran Sungai Jenes Pringgolayan, Kota Surakarta.
“Pengungkapan perkara dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation, guna mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Potongan tubuh manusia ditemukan di berbagai lokasi dibawa ke RS Dr. Moewardi Surakarta,” ungkapnya.
Sementara, Iqbal mengatakan tersangka Suyono ditangkap di Widororejo, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu, 28 Mei 2023. Petugas melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku disangkakan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUHPidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
[Redaktur: Alpredo]