“Pengungkapan perkara dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation, guna mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Potongan tubuh manusia ditemukan di berbagai lokasi dibawa ke RS Dr. Moewardi Surakarta,” ungkapnya.
Sementara, Iqbal mengatakan tersangka Suyono ditangkap di Widororejo, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu, 28 Mei 2023. Petugas melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku disangkakan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUHPidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.