Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau dikenal sebagai liquid zombie.
"Pada hari ini kami menyampaikan konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombie," kata Aris dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga:
Kontak Tembak di KM 50 Timika, Prajurit TNI Gugur Usai Rombongan Freeport Diserang
Aris menyebut pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
"Pada tanggal 13 Januari 2026, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R (35) di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat," ungkap Aris.
Dari tangan tersangka R, polisi menyita tas berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik dengan tiga merek berbeda yang mengandung cairan narkoba serta satu unit ponsel.
Baca Juga:
Sering Bertanya dan Sulit Puas, Bisa Jadi Itu Ciri IQ Tinggi
"Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa Tersangka menerima cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 buah di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025," ujarnya.
Sebanyak 4.806 cartridge diketahui telah didistribusikan ke sejumlah orang di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dan R mengaku menerima upah sebesar Rp 30 juta dari seseorang berinisial K untuk mengedarkan barang tersebut.
Pengembangan kasus berlanjut hingga pada 30 Januari 2026 polisi kembali mengamankan tiga tersangka lainnya berinisial RP (32), MR (25), dan N (37) beserta satu koper berisi 5.095 cartridge rokok elektrik yang mengandung etomidate.