WahanaNews.co, Jakarta - Aksi penipuan dengan modus like dan subscribe YouTube dibongka Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, total kerugian ditaksir mencapai Rp800 juta.
Kasus ini bermula saat korban sekaligus pelapor mendapat telepon melalui WhatsApp dari seseorang berinisial F yang mengaku sebagai asisten di sebuah perusahaan.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
"Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di Youtube dengan komisi sebesar Rp31.000, kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui Whatsapp tersebut," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (28/6) melansir CNN Indonesia.
Pelapor kemudian menyetujui penawaran tersebut. Setelahnya, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," ucap Ade Safri.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (25/6). Keduanya yakni EO (47) dan SM (29).
Dalam kasus ini, EO berperan memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening. Atas aksinya ini, EO mendapat keuntungan sebesar Rp1,5 juta per rekening.
Sedangkan tersangka SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO. Ia mendapat keuntungan sejumlah Rp500 ribu per rekening.