WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik prostitusi online anak di bawah umur di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dibongkar Polisi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Kelapa Gading. Kemudian, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan pada Sabtu (25/1).
Baca Juga:
Muncikari Siksa Putri Korban Prostitusi Anak: Diculik dan Disekap Sebulan di Rumah Gang Nelva Kabanjahe
"Setelah dilakukan ternyata benar ada tujuh orang di dalam lokasi tersebut," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko kepada wartawan, Selasa (4/2).
Empat pelaku adalah pria inisial HB (21), AA (19), MAS (16), dan KDR (19). Sementara tiga korban adalah remaja perempuan berinisial SAR (18), NA (17), dan F (16).
Seto membeberkan keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam kegiatan prostitusi online tersebut.
Baca Juga:
Pemesan Prostitusi Anak di Karo adalah Pedofil Pekerja Hukum Gerejawi
HB berperan sebagai orang yang berjaga atau mengawasi kamar dan yang membayar sewa unit apartemen.
Lalu, AA berperan menampung uang hasil kegiatan prostitusi dan mengatur keuangan untuk membayar korban, muncikari, hingga petugas jaga.
Kemudian, MAS bertugas menjemput atau mengantar tamu ke unit dan menerima uang pembayaran tamu yang kemudian disetor ke AA. Sementara KDR bertugas untuk membersihkan kamar unit apartemen.