Dari hasil pendalaman, para korban yang berusia di bawah umur itu mendapat bayaran sebesar Rp50 ribu untuk tiap tamu. Namun, upah itu baru diberikan setelah mereka melayani 30 pria.
"Korban mendapat upah dari setiap tamu sebesar Rp 50 ribu," ucap Seto.
Baca Juga:
Razia Cafe Bambu, Ini kata Kapolsek Medan Tembung
"Uang akan diberikan kepada korban apabila sudah mencapai target 30 tamu sebesar Rp1,5 juta," tambahnya.
Seto menuturkan penyidik masih menyelidiki kasus prostitusi online tersebut dan mendalami keterlibatan pihak lain.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.