Lokasi penangkapan mencakup area Jalan Kebon Kacang Raya dekat Mal Thamrin City, serta kawasan Monas pada 9 hingga 11 Mei 2025.
Tiga warga yang menjadi korban dan sudah melapor masing-masing berinisial DDS, IF, dan BGZ. Mereka dipaksa membayar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000, padahal area tersebut seharusnya tidak dipungut biaya.
Baca Juga:
Janji Presiden Saat May Day, Said Iqbal Sebut Bukti Keberpihakan
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Operasi Berantas Jaya 2025 masih berlangsung hingga 23 Mei 2025. Operasi ini digelar Polda Metro Jaya dengan dukungan 999 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme.
Baca Juga:
Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional, Presiden Prabowo Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk Hapus Outsourcing
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.