WahanaNews.co | Dua orang pelaku penipuan, yang berpura-pura jadi artis Baim
Wong, berhasil ditangkap Polres Jakarta Utara.
Keduanya menjalankan aksi penipuan
dengan kedok program Indonesia Give Away-nya Baim Wong dan Paula.
Baca Juga:
Prabowo Perintahkan Polri Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru dengan Baik
"Pelaku melancarkan penipuan di Facebook, mengatasnamakan
Baim Wong dalam Grup Indonesia Giveaway, dengan hadiah Rp 30 juta," kata Kapolres Metro Jakarta
Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, dalam keterangannya, Selasa
(22/12/2020).
Lebih lanjut, para korban akan diminta
menghubungi pihak "Baim Wong Palsu" itu melalui WhatsApp.
Selanjutnya, mereka
diminta mentransfer uang sebesar Rp 100.000 sebagai syarat jika hendak
mendapatkan give away.
Baca Juga:
Seminar Puslitbang Polri, Ketum PWI Hendry Ch Bangun Sebut Peran Media Krusial untuk DPO dan DPB
Akibat aksi penipuan yang dilakukan
tersebut, setidaknya sudah ada 10 laporan korban. Mereka mengalami kerugian
jutaan rupiah.
"Sudah ada 10 korban yang melapor
diminta mentransfer uang. Kerugian mencapai jutaan rupiah," kata
Sudjarwoko.
Pelaku mulai melancarkan aksinya sejak
27 November lalu.
Menurut keterangan, aksi penipuan
tersebut digunakan guna memenuhi kebutuhan hidup hingga mengonsumsi sabu.
"Pertama kali pelaku melakukan
aksinya sejak 27 November 2020. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup, kemudian mereka juga mengkonsumsi sabu, serta
bermain judi," ujar Sudjarwoko.
Kedua penipu tersebut diamankan Polres
Metro Jakarta Utara saat Tim Tiger berpatroli di wilayah
Terminal Tanjung Priok, Jumat (11/12/2020).
Sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Tiger melihat dua orang dengan gelagat mencurigakan.
Mereka mengelak ketika polisi hendak
memeriksa handphone dan mencoba
menghapus sesuatu.
Setelah terjadi aksi rebutan handphone, Tim Tiger menjumpai percakapan WhatsApp
yang ternyata merupakan kasus penipuan berkedok mengaku Baim Wong.
Kedua pelaku dijerat atas kasus
penipuan dan pencemaran nama baik, serta penipuan
melalui media elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. [dhn]