Polisi menyita truk trailer bernomor polisi B-9048-CU dari tersangka MY. MY memodifikasi truk trailer tersebut dengan kapasitas mencapai 300 liter.
"Tersangka juga membuat tangki bahan bakar palsu dengan kapasitas besar untuk menampung solar," imbuh Wira.
Baca Juga:
Pemerintah Genjot Elektrifikasi di Maluku, Bahlil Tinjau SPBU hingga SPKLU
Ia menambahkan tersangka MY mendapatkan solar dengan berkeliling ke sejumlah SPBU di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Agar aksinya tak dicurigai, tersangka mengisi tangki truk hanya 100 liter di masing-masing SPBU.
"Jadi yang bersangkutan keliling ke SPBU-SPBU untuk seolah-olah mengisi bahan bakar. Biar nggak dicurigai, dia isi di tiap SPBU itu 100 liter," katanya.
Solar tersebut kemudian dipindahkan ke empat tangki IBC dengan menggunakan selang dan pompa air. Tersangka telah melakukan kecurangan tersebut selama 2 bulan terakhir.
Baca Juga:
Pastikan Ketersediaan BBM Subdisi dan LPG 3 Kg Aman Jelang Idulfitri, Bupati Taput Lakukan Sidak
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas atau Pasal 9 UU Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Ro 60 M. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.