WahanaNews.co | Wacana kenaikan harga BBM kerap dimanfaatkan oleh oknum pelaku. Seperti yang terungkap di kawasan BKN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, sebanyak 2,7 ton solar ditimbun untuk dijual kembali saat pemerintah resmi menaikkan harga BBM tersebut.
Penimbunan 2,7 ton BBM ini dibongkar oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang sopir truk.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
"Wacana kenaikan harga BBM ini dimanfaatkan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab. Penimbunan BBM ini kami ungkap berkat informasi dari masyarakat juga. Satu orang tersangka kami amankan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Putu mengungkapkan tersangka menyelundupkan 2,7 ton BBM bersubsidi ini ke kawasan BKN Marunda dengan menggunakan truk trailer yang telah dimodifikasi.
"Truk trailer ini dimodifikasi bagian tangkinya. Sopir truknya kita tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Akan Dijual Saat Harga BBM Naik
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama menjelaskan pelaku memodifikasi bagian tangki agar menampung solar lebih banyak.
"Nantinya bahan bakar biosolar ini akan dijual menunggu terjadinya kenaikan harga BBM," kata Wira.
Polisi menyita truk trailer bernomor polisi B-9048-CU dari tersangka MY. MY memodifikasi truk trailer tersebut dengan kapasitas mencapai 300 liter.
"Tersangka juga membuat tangki bahan bakar palsu dengan kapasitas besar untuk menampung solar," imbuh Wira.
Ia menambahkan tersangka MY mendapatkan solar dengan berkeliling ke sejumlah SPBU di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Agar aksinya tak dicurigai, tersangka mengisi tangki truk hanya 100 liter di masing-masing SPBU.
"Jadi yang bersangkutan keliling ke SPBU-SPBU untuk seolah-olah mengisi bahan bakar. Biar nggak dicurigai, dia isi di tiap SPBU itu 100 liter," katanya.
Solar tersebut kemudian dipindahkan ke empat tangki IBC dengan menggunakan selang dan pompa air. Tersangka telah melakukan kecurangan tersebut selama 2 bulan terakhir.
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas atau Pasal 9 UU Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Ro 60 M. [JP]