WahanaNews.co, Jakarta – Kepemilikan senjata api (Senpi) oleh dua pelaku pembunuhan remaja perempuan yang jenazahnya ditinggalkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru didalami Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saat ini masih kami kembangkan, nanti kami butuh proses pendalaman karena belum sempat untuk lebih intens," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Jakarta, Jumat (26/4/2024) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Aksi Koboi Pengemudi Pajero Pamer Senpi di Jaktim, Kini Diusut Polisi
Menurut dia terdapat tiga senjata api yang disita dari dua tersangka AN dan BH ketika petugas menggeledah barang bawaan dari keduanya saat dilakukan penangkapan atas kasus kematian remaja perempuan FA (16) akibat kelebihan dosis narkotika.
Selain tiga pucuk senjata api jenis pistol, kata Bintoro, pihaknya juga menyita lima butir amunisi yang tersimpan di dalamnya.
"Barang bukti yang kami amankan berupa tiga pucuk senjata api genggam, dan lima butir peluru," tuturnya.
Baca Juga:
Miliki Granat Nanas dan Senpi Ilegal, Warga Ciputat Dituntut Dua Tahun Bui
AKBP Bintoro menambahkan, belum mendapatkan informasi secara mendalam terkait penggunaan senjata api yang dimiliki kedua tersangka pembunuhan sesuai pasal 338 atau pasal 359 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian.
"Masih kami dalami," kata Bintoro ketika ditanya terkait penggunaan senpi oleh tersangka apakah untuk mengancam atau tidak.
Ia menambahkan selain menerapkan pasal 338 atau 359 KUHP, pihaknya juga menjerat tersangka dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan, meringkus dua orang terkait kematian remaja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru, yang diduga disebabkan oleh kelebihan (over) dosis narkotika karena dicekoki.
Menurut dia, AN dan BH yang diringkus diduga memberikan minuman dicampur dengan narkotika jenis sabu dan juga diberikan inex.
Setelah mengkonsumsi sabu dan inex, kata Bintoro, korban berinisial FA (16) mengalami kejang-kejang dan kemudian dibawa ke rumah sakit oleh dua orang saksi yaitu I dan E atas perintah AN.
Bintoro mengatakan, sesampainya di RSUD Kebayoran Baru, remaja tersebut tewas, kemudian saksi I dan E meninggalkan jenazah di rumah sakit karena takut.
"Namun atas kesigapan dari pihak security dan polsek dilakukanlah penangkapan dari dua orang saksi tersebut dapatlah inisial E. Setelah E dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi kejadian bagaimana sehingga kami langsung merujuk ke TKP hotel untuk dilakukan kegiatan olah TKP," tuturnya.
Bintoro menambahkan, selanjutnya petugas melaksanakan kegiatan penangkapan terhadap pelaku AN alias Bas dan BH di salah satu hotel daerah Ampera, Pasar Minggu, pada Selasa (23/4).
[Redaktur: Alpredo Gultom]