WahanaNews.co | Diduga terlibat kasus peredaran narkoba, seorang oknum polisi yang berdinas di Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, Bripka F ditangkap.
Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto mengatakan Bripka F saat ini tengah ditangani pihak Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polres Bulukumba.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Iya, sementara ditangani pihak Propam. Nanti di situ kita lihat sejauh mana keterlibatan dia," kata Supriyanto saat dikondirmasi, pada Kamis, (3/8/2023) melansir VIVA.
Adapun, Kasatres Narkoba Polres Bulukumba AKP Suardi menjelaskan penangkapan Bripka F berawal saat dua warga diamankan lebih dulu di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Dari hasil interogasi dua warga itu, mereka mengaku barang haram yang dimiliki ternyata diperoleh dari Bripka F. Berangkat dari informasi itu, polisi kemudian bergerak meringkus Bripka F.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Meski demikian, AKP Suardi menyampaikan jika pihaknya tak akan pandang bulu dalam menindak oknum polisi jika terlibat kasus narkoba.
Dia bilang jika benar melanggar kode etik kategori berat maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat bisa dijatuhkan terhadap Bripka F.
"Tidak ada ampun kalau anggota Polri terlibat. Ancamannya itu, kode etik dan PTDH. Silakan komunikasi dengan Kasi Propam," tutur AKP Suardi. [alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.