WAHANANEWS.CO - Aksi penyelundupan kayu olahan hasil illegal logging di Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, digagalkan aparat setelah Satuan Polairud Polres Siak menyergap sebuah pompong tanpa nama yang membawa puluhan lembar kayu ilegal.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial CB beserta barang bukti kayu olahan, Sabtu (6/2/2025).
Baca Juga:
Pesisir Padang Dipenuhi Kayu Usai Banjir Bandang, Korban Tewas di Agam Tembus 86 Orang
"Untuk tersangka yang berhasil kami amankan ada satu orang berinisial CB," kata AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Sabtu (6/2/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan kayu hasil illegal logging yang memanfaatkan jalur perairan Sungai Apit.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Polairud Polres Siak AKP Irva Donny memerintahkan Kanit Gakkum Satpolairud Iptu Muhammad Suwanto bersama sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Baca Juga:
Anggota Pokja MRPB: Gubernur Papua Barat dan Jajarannya harus Meninjau Kembali izin, Diduga Dilanggar Perusahaan Kayu di Kabupaten Teluk Bintuni
Setelah melakukan pengintaian, pada Kamis (4/2/2025) dini hari, tim mendapati sebuah pompong mencurigakan melintas di perairan Sungai Apit pada koordinat 0°9625730 N, 102°2543800 E.
Petugas kemudian menyergap pompong tersebut, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Sementara itu, satu orang pelaku berinisial CB berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
"Saat kami lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen atas kayu olahan jenis papan yang ada di atas kapal tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya bertugas mengangkut kayu atas perintah seseorang dari pelabuhan DC di Desa Lukit, Kepulauan Meranti.
"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan upah Rp 500 ribu untuk sekali pengantaran," imbuhnya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Satpolairud Polres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 85 lembar kayu olahan atau sekitar 2 ton beserta satu unit pompong yang digunakan untuk pengangkutan.
"Kami masih akan melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemilik kayu ilegal tersebut, termasuk dari mana sumbernya," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
AKBP Sepuh menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Polres Siak dalam menjalankan program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau sebagai upaya pelestarian lingkungan.
Ia menambahkan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan terhadap lingkungan, termasuk praktik illegal logging.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]