WahanaNews.co, Jakarta - Polisi mengingatkan kepada warga agar tidak menyebarkan video pencabulan ibu berinisial R terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Penyebaran video tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan jeratan UU ITE.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Ini berisiko hukum, karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di undang-undang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Masyarakat yang memperoleh video tersebut diminta tak lagi menyebarkan ke orang lain.
"Bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan," ujarnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Polisi masih mendalami penyebaran video itu di media sosial. Ade berkata polisi tengah mencari siapa pertama yang menyebarkan video itu.
R yang masih berusia 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
Peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.
Saat itu, R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang sebagai syarat pekerjaan. R menuruti permintaan itu.
Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membuat sebuah konten video berhubungan badan dengan sang suami.
Namun, karena sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membuat konten dengan sang anak. Pemilik akun juga mengancam R sehingga yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut.
"Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Disampaikan Ade Ary, setelah konten video itu jadi R lantas mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.
Tak lama kemudian R mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan juga tak diterimanya.
Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Alpredo Gultom]