WahanaNews.co, Jakarta - Polisi mengingatkan kepada warga agar tidak menyebarkan video pencabulan ibu berinisial R terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Penyebaran video tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan jeratan UU ITE.
Baca Juga:
Pria Lansia di Surabaya Diduga Cabuli Perempuan Disabilitas
"Ini berisiko hukum, karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di undang-undang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Masyarakat yang memperoleh video tersebut diminta tak lagi menyebarkan ke orang lain.
"Bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan," ujarnya.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Simalungun Cabuli Tiga Anak Kandung Sendiri
Polisi masih mendalami penyebaran video itu di media sosial. Ade berkata polisi tengah mencari siapa pertama yang menyebarkan video itu.
R yang masih berusia 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
Peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.
Saat itu, R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang sebagai syarat pekerjaan. R menuruti permintaan itu.
Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membuat sebuah konten video berhubungan badan dengan sang suami.
Namun, karena sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membuat konten dengan sang anak. Pemilik akun juga mengancam R sehingga yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut.
"Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Disampaikan Ade Ary, setelah konten video itu jadi R lantas mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.
Tak lama kemudian R mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan juga tak diterimanya.
Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Alpredo Gultom]