WahanaNews.co, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara kembali melakukan penggerebekan di kawasan rawan peredaran narkoba, Kampung Muara Bahari, Jakarta Utara. Polisi menetapkan tujuh tersangka dari 26 orang yang ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan dari tujuh tersangka, pihaknya menyita barang bukti narkotika dan juga hasil tes urine yang positif.
Baca Juga:
Sarang Narkoba Kampung Bahari Digerebek Polisi, 31 Orang Ditangkap
"Kami menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini dengan sejumlah barang bukti dan hasil urine positif menggunakan narkoba," kata Gidion Arif dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (18/3/2024).
Gidion menjelaskan tujuh tersangka itu masing-masing berinisial SL, AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH.
Para pelaku peredaran narkoba tersebut pun dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:
Pantau Pergerakan Polisi, Bandar Narkoba di Kampung Bahari Pakai CCTV hingga Drone
Diduga tujuh tersangka itu sebagai bandar. Dia menuturkan polisi tak akan tinggal diam terkait peredaran narkoba.
"Ketujuh pelaku diancam pidana kurungan enam tahun dan paling lama 20 tahun. Penindakan ini menunjukkan Polri tidak berkompromi dengan bandar dan wilayah yang rawan terjadinya peredaran narkotika," ujarnya.
Penggerebekan di Kampung Muara Bahari dilakukan polisi usai mendapatkan informasi ada transaksi narkotika di wilayah Samudra dan Kampung Muara Bahari. Polisi kemudian melakukan penggerebekan.