Dalam kasus investasi robot trading ATG ini. Korban Wahyu Kenzo diperkirakan mencapai 25 ribu member. Dengan total transaksi mencapai Rp9 triliun.
Sebelumnya, 3 unit kendaraan mobil milik Wahyu Kenzo terlebih dahulu disita oleh polisi. 3 mobil ini yakni BMW, Toyota Alphard, dan Toyota Innova. Selain mobil ada 5 motor mewah milik Wahyu Kenzo adalah, BMW R Nine T yang dibanderol dengan harga Rp644 juta dan Harley Davidson Road Glide seharga Rp1,16 miliar.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Dua kendaraan ini masuk tipe motor gede alias Moge. Lalu 3 motor lainnya adalah vespa matic produksi Piaggio. Dimulai dari Vespa Primavera Sean Wotherspoon dibanderol seharga Rp175 juta.
Vespa Justin Bieber Edition seharga Rp73 juta dan Vespa Christian Dior harga pasarannya di Indonesia menyentuh angka Rp465 juta.
"Tidak menutup kemungkinan terhadap objek-objek perkara bisa kami dalami. Kalau masalah perampasan aset tidak menangani, TPPU ditangani Bareskrim sehingga tidak duplikasi. Kami menangani tindak pidana perkara perdagangan, UU ITE, dan penipuan," tutur Buher.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. [tum/alp]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.