WAHANANEWS.CO, Semarang - Polda Jawa Tengah memastikan akan mengungkap fakta baru terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 2 miliar dalam kasus pemerasan yang menimpa dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan bahwa kebenaran mengenai aliran dana tersebut akan dibuktikan di pengadilan.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Penyidik Periksa Ahli Autopsi Psikologis
"Kami nanti buktikan di pengadilan," ujar Dwi usai kegiatan ekshumasi di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Penyelidikan atas kasus ini hampir rampung, dengan berkas perkara yang direncanakan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam waktu dekat.
"Berkas kasus PPDS dalam minggu ini kami serahkan ke Kejaksaan," tambah Dwi.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Kuasa hukum Sebut 3 korban Akan Lapor Polisi
Perkembangan Penanganan Kasus
Kasus ini telah menetapkan tiga tersangka, yakni TEN, Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip; SM, staf administrasi program studi; dan ZYA, senior korban di program PPDS.
Ketiganya diduga terlibat dalam perputaran dana hingga Rp2 miliar per semester, meskipun polisi baru berhasil menemukan bukti uang tunai senilai Rp97,7 juta.