"Tersangka ini merupakan kurir narkoba dalam hal ini berupa ganja, sudah melakukan ini yang ketiga kali barang pengiriman. Mungkin kami juga akan tetap mendalami apakah 42 kilogram ini semuanya utuh untuk didistribusikan di wilayah Kota Malang atau ke Malang Raya juga. Tetapi dalam hal ini, kalau kita konversikan, kita menyelamatkan 8.400 jiwa dari penggunaan narkotika jenis ganja," tutur Buher.
Akibat perbuatannya, MAS dijerat dengan pasal 114 ayat 2, atau 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. MAS terancaman hukuman mati, hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun ataupun denda Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.