WahanaNews.co, Jakarta - Polda Jabar mengonfirmasi bahwa tersangka Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong yang ditangkap di Bandung adalah otak di balik kasus pembunuhan terhadap korban Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Kepastian ini diperoleh setelah penyidik menginterogasi Pegi secara intensif sejak Selasa (21/5/2024) petang hingga Rabu (22/5/2024) malam.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
Setelah melakukan pembunuhan bersama teman-temannya dari geng motor pada dini hari Sabtu (27/8/2016), Pegi melarikan diri.
Selama masa pelarian, dia berpindah tempat tinggal. Namun, terkadang, terutama saat Hari Raya Idul Fitri, dia pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Pelarian Pegi selama 8 tahun berakhir di Kota Bandung. Dia ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa petang sekitar pukul 18.38 WIB. Di Bandung, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan dan mengaku bernama Robi.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
"PS (Pegi Setiawan), salah satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon, diduga sebagai otak kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Kombes Pol Jules menyatakan bahwa penangkapan Pegi dibantu oleh penyidik Bareskrim Polri dan Polres Cirebon Kota.
Setelah ditangkap, Pegi diperiksa secara intensif oleh penyidik di Mapolda Jabar.
"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," ujar Kombes Pol Jules.
Kabid Humas menceritakan bahwa polisi menangkap Pegi alias Perong saat dia pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung.
Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Pegi alias Perong karena dia sering berpindah tempat, seperti Cirebon dan Bandung, serta berganti nama menjadi Robi.
Namun, akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan tersangka saat dia bekerja sebagai kuli bangunan. "Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Jules mengatakan bahwa polisi masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini dan masih memburu dua pelaku lain, yaitu Andi dan Dani yang masih buron.
Diketahui, Vina dan Rizky alias Eky dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari. Kasus itu kembali viral setelah diangkat ke layar lebar dengan judul, "Vina: Sebelum 7 Hari".
Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu (28/8/2016) pagi.
Awal kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Namun kemudian kasus diambil alih oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.
Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal pelaku yang saat itu masih di bawah umur divonis 8 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]