WahanaNews.co, Jakarta – Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus ini mengajukan delapan bukti baru atau novum dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/8).
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon masih terus bergulir. Kuasa Hukum Saka Tatal meyakini bahwa delapan novum ini bakal membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi terang.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
"Apabila novum tersebut disampaikan pada saat persidangan maka dapat membuat terang perkara, sehingga majelis hakim bisa memutuskan sebaiknya, sebaliknya," ujar kuasa hukum Saka.
Berikut delapan bukti baru yang dibawa oleh pihak Saka.
Foto kondisi Eky di RS dan hasil visum
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
Pihak Saka melampirkan foto Muhammad Rizki Rudiana atau Eky di RS Gunungjati, Cirebon.
Kuasa hukum Saka menjelaskan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari Flyover oleh kepolisian.
Pada novum itu terlampir keterangan hasil visum dan autopsi Eky. Hasilnya membuktikan bahwa tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam.