WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah kesimpulan pihak Saka Tatal, pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizki Rudiana alias Eky di Cirebon.
Saka Tatal berkesimpulan berdasarkan bukti baru (novum) 1,2,3 dan 5 yang diajukan dalam memori PK, kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas tunggal.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Terkait itu, jaksa dalam kontra memori atas PK pemohon menyatakan bahwa Vina dan Eky telah terbukti meninggal karena adanya pembunuhan. Hal itu diungkapkan dalam sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Jumat (26/7).
Mulanya, jaksa mengungkapkan sejumlah foto dan bukti visum yang dianggap sebagai novum pada nomor 1,2,3 dan 5 oleh pihak pemohon adalah foto lama. Foto itu telah diperiksa juga oleh pihak kepolisian dan dimasukkan ke dalam berkas perkara saat disidangkan.
"Berdasarkan fakta hukum novum 1-3, dan 5, yang dianggap novum oleh penasihat hukum PK merupakan foto lama yang telah dilampirkan pada berkas perkara atas nama anak Saka Tatal yang pada dasarnya sama namun diambil dari angle berbeda," kata jaksa, melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
"Namun tidak merubah esensi dan maksud dari foto tersebut," imbuhnya.
Novum 1 yang diajukan oleh Saka Tatal adalah foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Kuasa hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari flyover oleh kepolisian.
Novum 2 adalah foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.