WahanaNews.co, Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan pada prinsipnya, putusan pengadilan itu hanya bisa dibatalkan oleh putusan pengadilan.
Para terpidana pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dapat menggunakan putusan yang menyatakan adanya kesaksian palsu sebagai novum atau bukti baru untuk menempuh jalur hukum peninjauan kembali (PK).
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
Adapun laporan dugaan kesaksian palsu yang dilayangkan 7 terpidana terhadap Dede itu kini tengah diproses pihak kepolisian. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan yang akan dilakukan pihaknya saat ini adalah melakukan gelar perkara awal.
"Putusannya itu kalau misal (Dede) terbukti (memberikan kesaksian palsu) itu dipakai sebagai bukti baru untuk PK," ujar Chudry melansir CNN Indonesia, Rabu (24/7).
Penggunaan putusan tersebut sebagai novum guna mengajukan upaya PK diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
(2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;