WahanaNews.co | Polisi merazia toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin untuk mengantisipasi munculnya aktivitas masyarakat yang meresahkan menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kegiatan razia tersebut dilaksanakan untuk menekan potensi tindak pidana. Karena, kata dia, tak sedikit aksi kriminalitas bermula dari konsumsi minuman beralkohol.
Baca Juga:
Seorang Wanita Tewas Usai Minum Miras di Tempat Hiburan Malam Jakarta
"Seluruh polsek di wilayah hukum Polrestabes akan setiap hari melakukan razia," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Bandung, Jawa Barat, dilansir dari Antara, Sabtu (17/12/2022).
Sejumlah polsek di lingkungan Polrestabes Bandung sudah melakukan razia tersebut dan menyita ratusan minuman beralkohol tak berizin. Di antaranya, kata dia, yakni Polsek Andir, Polsek Ujungberung, hingga Polsek Cibeunying Kidul.
Polsek Andir, kata dia, mengamankan 114 botol minuman beralkohol, kemudian Polsek Ujungberung mengamankan 40 botol minuman beralkohol, dan Polsek Cibeunying Kidul mengamankan 100 botol minuman beralkohol.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Polisi juga meminta para pemilik toko tersebut untuk membuat surat pernyataan agar tak kembali menjual minuman beralkohol ilegal.
Dia melanjutkan, personel di setiap jajaran juga telah diperintahkan untuk melakukan patroli serta membubarkan jika mendeteksi adanya gerombolan bermotor di Kota Bandung.
"Itu mengantisipasi terjadinya bentrokan atau keributan. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya warga Bandung," ungkap dia. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.