Korban kemudian dibawa rekan-rekannya ke Rumah Sakit Bakti Husada untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia sehingga warga melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan pihak kepolisian.
Baca Juga:
PLN Hadirkan Energi Kebaikan Lewat Bantuan untuk Santri Penghafal Al-Qur’an
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.