Keduanya dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan para korban yang tertarik dengan iklan kontrakan murah yang disebarkan Yurike melalui Facebook.
Baca Juga:
Srikandi PLN Cikarang Tebar Inspirasi Kartini Lewat Edukasi Ceria untuk Anak-anak
Setelah menunjukkan minat, para calon pembeli diarahkan untuk bertemu dengan Karsih yang mengaku sebagai pemilik unit kontrakan.
Dalam pertemuan itu, Karsih mengklaim bahwa rumah kontrakan hanya memiliki dokumen girik.
Meski dokumennya minim, banyak korban tetap percaya dan menyepakati harga yang ditawarkan.
Baca Juga:
Lewat Edukasi Interaktif, PLN Cikarang Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Listrik Pelajar
Transaksi kemudian dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, yang diklaim sebagai tempat notaris. Namun, para korban hanya menerima kuitansi, bukan sertifikat atau dokumen legal lainnya.
Belakangan mereka sadar bahwa unit yang dibeli ternyata juga telah dijual kepada banyak orang lainnya.
Kejanggalan itu akhirnya mendorong para korban melapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota.