Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat. Ia menuturkan awalnya polisi menangkap enam orang.
"Benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," tutur Andri, Rabu (10/7).
Baca Juga:
Peretasan PDNS ke-19 Hari, 30 Layanan Publik Pulih Lewat Dekripsi
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang lainnya berinisial MHP (41). Ia merupakan pemilik rekening penampung hasil kejahatan.
Dia membeberkan dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu enam unit CPU, enam unit monitor, tujuh unit keyboard, enam buah mouse, delapan unit handphone, serta tiga unit sepeda motor.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.