WahanaNews.co | Website media Narasi mengalami peretasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Maka, Narasi melaporkan dugaan peretasan itu kepada Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Pegi Setiawan Bebas, Pakar Sebut Perkara Belum Tuntas
"Jadi, kita hari ini melakukan pelaporan terkait dengan dugaan adanya peretasan terhadap website teman-teman Narasi. Tapi, hari ini, kita mewakili secara PT, secara perusahaan pers-nya, yang memang diduga website-nya diretas," kata kuasa hukum Narasi, Ade Wahyudin, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).
Laporan tersebut telah teregister di Nomor: LP/B/0573/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 30 September 2022.
Dia menyebut upaya ini tentu menghambat kinerja jurnalistik.
Baca Juga:
PKS Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Ditolak Partai Gelora
"Jadi kita sudah terima tanda terima laporannya, adapun pasal yang digunakan pasal ilegal akses, Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 18 UU Pers. Jadi secara jelas kita masukkan, ini menghambat kegiatan jurnalistik dari teman-teman Narasi," katanya.
Selanjutnya, Ade menyebut pihak IT dari Narasi sendiri sempat berupaya memeriksa peretasan ini.
Hal ini juga dikoordinasikan ke penyidik.