Lalu, R mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi. Bahkan, uang Rp15 juta yang dijanjikan juga tak diterima oleh R.
"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," kata Ade Ary.
Baca Juga:
Korban Kekerasan Seksual Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lebih 1 Orang
Sebelumnya, di media sosial beredar informasi soal aksi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya di Kota Tangerang.
Dalam unggahannya yang beredar, aksi pelecehan seksual terhadap anak laki-laki itu bahkan turut diunggah oleh sang ibu ke media sosial.
Ibu yang diketahui berinisial R (22) itu kemudian menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6) malam. Setelahnya, pelaku diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Anak di Bawah Umur di Gorontalo Dicabuli Bergilir, 20 Pelaku Ditangkap
Kini, polisi telah menetapkan R sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.