WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan MAS merupakan sosok anak yang sopan dan santun.
Polisi menyebut sifat dari remaja berinisial MAS (14), tersangka kasus pembunuhan terhadap ayahnya APW (40) dan neneknya, RM (69) di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan jauh dari tempramental.
Baca Juga:
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Ibu Membantah
Kendati demikian, kata Ade Rahmat, hal ini masih akan didalami lebih lanjut oleh ahli dari asosiasi psikologi forensik (apsifor).
"Yang bersangkutan anak yang sopan santun dan penurut sama orang tua, jauh dari tempramental. Belum dapat di simpulkan seutuhnya. Nanti ahli psikologi forensik anak dari apsifor yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya," tutur Ade Rahmat kepada wartawan, Senin (2/12) melansir CNN Indonesia.
Saat ini penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap MAS.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
"(Hasil pemeriksaan kejiwaan) belum bisa saya pastikan lamanya, yang pasti sesegera mungkin," ucap dia.
Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69), sementara ibu pelaku (AP) mengalami luka tusuk.
Dari hasil penyelidikan sementara, MAS mengaku sebelum melakukan tidak bisa tidur dan mendapatkan bisikan-bisikan.
"Dia merasa tidak bisa tidur terus ada hal-hal yang membisiki dia, meresahkan dia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Sabtu (30/11).
Saat itu, ayah dan ibu MAS sedang tidur di kamar. Lalu MAS turun ke lantai satu untuk mengambil pisau dapur. Setelah itu, ia naik ke kamar orang tuanya.
MAS kemudian menusuk sang ayah, dan ibunya terbangun. Lalu MAS menusuk ibunya. Ibunya pun berteriak.
Ayah MAS sempat berlari ke lantai bawah sebelum meninggal dunia. Sementara sang ibu berlari ke bawah untuk meminta bantuan tetangga.
Saat MAS hendak lari keluar rumah, ia berpapasan dengan sang nenek. Remaja itu juga menghabisi nyawa neneknya.
Kini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]